Jumat, 07 Oktober 2016

MAHAR



Mahar Pernikahan merupakan pemberian calon suami kepada calon istri dengan ketulusan dan keikhlasan tanpa memberatkan calon suami. begitu pula dengan penjelasan dari Qs An-nisa : 4 bahwa “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”Dengan demikian, perlu untuk membicarakan besarnya nominal mahar yang akan diserahkan antara kedua belah pihak agar tercipta saling pengertian dan saling menerima antara satu sama lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar